BERITA AKUNTANSI PERPAJAKAN

Transformasi Fiskal Tanah Laut: Analisis Lonjakan Retribusi 1.066% dan Keberlanjutan Pendapatan Daerah di Era UU HKPD

Transformasi Fiskal Tanah Laut: Analisis Lonjakan Retribusi 1.066% dan Keberlanjutan Pendapatan Daerah di Era UU HKPD

  • Humas Akuntansi Perpajakan

​PELAIHARI, – Kinerja keuangan Kabupaten Tanah Laut menunjukkan sinyal positif yang signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mencatat capaian mengesankan, menjadi fondasi krusial bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di bawah kepemimpinan Bupati H. Rahmat Trianto dalam memperkuat kemandirian fiskal serta akselerasi pelayanan publik.

​Data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 menunjukkan penerimaan retribusi daerah melonjak drastis hingga Rp89,6 miliar. Angka ini merepresentasikan lonjakan sebesar 1.066 persen dibandingkan realisasi 2023 yang hanya sebesar Rp7,68 miliar.

Secara akademis, fenomena ini menjadi salah satu anomali pertumbuhan pendapatan daerah paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

​Di balik lompatan angka tersebut, terdapat restrukturisasi besar dalam tata kelola fiskal yang dipicu oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Stabilitas Pajak Daerah dan Dominasi PBJT

​Tak hanya retribusi, sektor pajak daerah juga menunjukkan performa yang solid. Selama tiga tahun terakhir, realisasi pajak konsisten melampaui target dengan tingkat efektivitas pemungutan berturut-turut:

  • 2022: 110,63%
  • 2023: 106,83%
  • 2024: 102,61%

​Meskipun tren persentase efektivitasnya melandai, seluruh capaian tersebut masih berada dalam kategori sangat efektif.

​Pergeseran struktur perpajakan juga kian kentara. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)—yang menyederhanakan berbagai jenis pajak konsumsi menjadi satu kelompok utama sesuai amanat UU HKPD—kini menjadi backbone dengan kontribusi mencapai 61,5 persen terhadap total penerimaan pajak daerah.

​Namun, laju pertumbuhan penerimaan pajak secara tahunan (year-on-year) mulai mengalami deselerasi. Pertumbuhan yang sempat menyentuh 17,36 persen pada periode 2022–2023, turun menjadi 3,28 persen pada periode 2023–2024. Penurunan kecepatan pertumbuhan ini dinilai sebagai konsekuensi logis dari masa transisi regulasi.

Perspektif Akademis: Menakar Validitas dan Akuntabilitas Angka

​Merespons dinamika tersebut, Dosen Program Studi D4 Akuntansi Perpajakan Politeknik Negeri Tanah Laut, Khalid Al Hadring Smith, S.Pd., M.M., dalam keterangannya, Minggu (12/07/2026), menilai fondasi fiskal daerah tetap resilien di tengah guncangan regulasi.

​"Efektivitas penerimaan yang konsisten bertahan di atas 100 persen menunjukkan kapabilitas pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pendapatan pada masa transisi kebijakan. Ini adalah indikator makro yang valid bahwa sistem baru mampu memberikan kepastian terhadap kapasitas fiskal daerah," ujar Khalid.

​Menurutnya, kemampuan mempertahankan efektivitas ini merupakan modal strategis bagi pemerintah daerah untuk mengeksekusi program pembangunan jangka menengah.
​Di sisi lain, fenomena lonjakan retribusi yang melesat lebih dari sepuluh kali lipat memicu analisis lebih dalam dari sisi akuntansi publik.

​Dosen Program Studi D3 Akuntansi Politeknik Negeri Tanah Laut, M. Bastian, S.E., M.Si., juga memberikan eksplanasi bahwa lonjakan tersebut tidak serta-merta mencerminkan peningkatan intensifikasi pemungutan di lapangan.

​"Secara teknis akuntansi, perubahan radikal ini lebih dipengaruhi oleh reklasifikasi dan penyesuaian struktur pengelolaan pendapatan. Sejumlah pos penerimaan pelayanan publik yang semula dicatat lewat mekanisme non-retribusi, kini dikonsolidasikan ke dalam kelompok Retribusi Jasa Umum berdasarkan mandat regulasi baru. Jadi, nilainya meningkat tajam akibat penyempurnaan sistem pencatatan keuangan (nomenklatur), bukan karena penambahan objek retribusi baru yang membebani masyarakat," jelas Bastian.

Modal Fiskal untuk Keberlanjutan Pembangunan

​Memasuki fase pemerintahan Bupati H. Rahmat Trianto, capaian fiskal ini diintegrasikan ke dalam visi "Bersama Membangun Tanah Laut Simpun, Maju, dan Berkelanjutan". Pemerintah daerah terus mengoptimalkan regulasi pemungutan agar sistem pendapatan semakin tertib, adaptif, dan akuntabel.

​Kapasitas fiskal Kabupaten Tanah Laut diproyeksikan akan semakin menguat ke depan melalui implementasi skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Skema ini memungkinkan bagi hasil pajak dari tingkat provinsi langsung masuk ke kas daerah (kabupaten) secara real-time, sehingga mempercepat arus kas (cash flow) dan meningkatkan fleksibilitas pembiayaan pembangunan daerah.

​Tantangan krusial bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ke depan adalah aspek allocative efficiency—bagaimana memastikan pertumbuhan PAD ini ditransformasikan secara nyata menjadi pelayanan publik yang berkualitas, infrastruktur merata, dan pengentasan ketimpangan ekonomi masyarakat.